Sabtu, 26 April 2014

7 Peraturan Jatuh Cinta

Kalian harus menguasai 'peraturan jatuh cinta' sbb:

1. Jatuh cinta itu memulainya amat mudah, tapi menghentikannya susah payah.
Pahami peraturan sederhana ini. Buat kalian yang belum pernah jatuh cinta mungkin tidak tahu, tapi buat yang sekarang lagi patah hati, mereka sudah level S-3 atau profesor pahamnya. Maka, kalau kalian percaya dengan peraturan ini, berhati2lah selalu untuk jatuh cinta, bukan sebaliknya, malah asyik bermain dengan perasaan. Jangan coba2 membuka bendungan hati kalian, nanti jebol tidak terkendali.

Ketika Kau Jatuh Cinta


Juara 1 Lomba Komik Nasional yang diselenggarakan oleh SIRIP BEM FPK UNAIR diraih oleh Muhammad Zia Ul-Haq dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Dengan judul “Ketika Kau Jatuh Cinta”, komik 4 halaman ini meraih nilai 570. Semoga bermanfaat dan menginspirasi, disimak yuuk.. - See more at: http://janur.km.unair.ac.id/archives/138#sthash.mRlue2Yn.TljThoZs.dpuf
Juara 1 Lomba Komik Nasional yang diselenggarakan oleh SIRIP BEM FPK UNAIR diraih oleh Muhammad Zia Ul-Haq dari Institut Seni Indonesia Yogyakarta. Dengan judul “Ketika Kau Jatuh Cinta”, komik 4 halaman ini meraih nilai 570. Semoga bermanfaat dan menginspirasi, disimak yuuk.. - See more at: http://janur.km.unair.ac.id/archives/138#sthash.mRlue2Yn.TljThoZs.dpuf
Juara 1 Lomba Komik Nasional yang diselenggarakan oleh SIRIP BEM FPK UNAIR diraih oleh Muhammad Zia Ul-Haq dari ISI Yogyakarta dengan judul "Ketika Kau Jatuh Cinta"

http://janur.km.unair.ac.id/archives/138#sthash.mRlue2Yn.TljThoZs.dpbs


Jumat, 18 April 2014

Struktur dan Muatan KTSP

A. Struktur KTSP
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI (Standar Isi) meliputi 5 kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Kelompok mata pelajaran estetika.
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 7, yakni: