A. Struktur KTSP
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam
SI (Standar Isi) meliputi 5 kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia.
2. Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
4. Kelompok mata pelajaran estetika.
5. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
Kelompok
mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Pasal 7, yakni:
1. Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket
C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan
dan/atau kegiatan agama kewarganegaraan kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau
teknologi informasi serta muatan lokal yang relevan.
5. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
6. Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7. Kelompok mata pelajaran estetika
pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK,
atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
B. Muatan KTSP
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1. Mata
pelajaran
Mata Pelajaran beserta alokasi waktu untuk
masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang
tercantum dalam Standar Isi.
2. Muatan
lokal
Muatan Lokal, merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan
dengan kondisi, karakteristik, ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata
pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh tim pengembang KTSP
pada masing-masing satuan pendidikan. Namun demikian, dalam hal tertentu dapat
ditentukan oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran muatan lokal.
3. Kegiatan
Pengembangan diri
Kegiatan
pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai potensi, kebutuhan, bakat, minat,
dan karakteristik peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi bisa
dibimbing oleh konselor, dan tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam
bentuk ekstrakurikuler. Meskipun demikian, dalam hal tenaga yang diperlukan
tidak dimiliki oleh satuan pendidikan, seperti pada sebagian besar sekolah
dasar, kegiatan pengembangan diri dapat dibimbing oleh guru, dan wali kelas, bahkan
kepala sekolah.
Kegiatan
pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan pengembangan pribadi dan kehidupan sosial, masalah belajar, dan
pengembangan karier peserta didik. Untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan
diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier
4. Pengaturan
beban belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh
tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar
maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam
sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori
mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam
system kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori
mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket
dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi waktu untuk penugasan
terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk
SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60%
dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alikasi waktu
tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi Alokasi
waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam
tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka.
Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk
terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS
mengikuti aturan sebagai berikut:
ü Satu
SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
ü Satu
SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5. Kenaikan
Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu
kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP. Meskipun demikian dalam
pelaksanaannya, guru dan kepala sekolah yang lebih memahami karakteristik
peserta didik secara keseluruhan, dapat mengambil tindakan-tindakan yang
diperlukan dalam memutuskan kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan bagi
setiap peserta didik. Mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1),
pserta didik dnyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pedidikan dasar dan
menengah setelah:
1. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
2. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajarn estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3. Lulus
ujian sekolah atau Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
tehnologi.
4. Lulus
Ujian Nasional.
6. Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum
untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukan
pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik
dan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan
bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh dari peserta didik
dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal
lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
7. Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan
Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan
dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata
pelajaran, yang dapat diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikannnya
pada satuan pendidikan tertentu.
Muslich, Masnur. 2011. KTSP. Jakarta: Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar