Jumat, 18 April 2014

Struktur dan Muatan KTSP

A. Struktur KTSP
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI (Standar Isi) meliputi 5 kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.      Kelompok mata pelajaran estetika.
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 7, yakni:
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama kewarganegaraan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
4.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi serta muatan lokal yang relevan.
5.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/Paket C atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
6.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
7.      Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
                                                
B.  Muatan KTSP                
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
1.      Mata pelajaran
Mata Pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan tertera pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi.
2.      Muatan lokal
Muatan Lokal, merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi  yang disesuaikan dengan kondisi, karakteristik, ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh tim pengembang KTSP pada masing-masing satuan pendidikan. Namun demikian, dalam hal tertentu dapat ditentukan oleh guru yang mengajarkan mata pelajaran muatan lokal.
3.      Kegiatan Pengembangan diri
Kegiatan pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai potensi, kebutuhan, bakat, minat, dan karakteristik peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru, tetapi bisa dibimbing oleh konselor, dan tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk ekstrakurikuler. Meskipun demikian, dalam hal tenaga yang diperlukan tidak dimiliki oleh satuan pendidikan, seperti pada sebagian besar sekolah dasar, kegiatan pengembangan diri dapat dibimbing oleh guru, dan wali kelas, bahkan kepala sekolah.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan pengembangan pribadi dan kehidupan sosial, masalah belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier
4.      Pengaturan beban belajar
Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sbgmana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran ybs. Pemanfaatan alikasi waktu tsb mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dng satu jam tatap muka. Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan struktur, dan kegiatan mandiri tdk terstruktur untuk SMT/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yg menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut:
ü Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas : 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
ü Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas : 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tdk terstruktur.
5.      Kenaikan Kelas, Penjurusan, dan kelulusan
Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan mengacu kepada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP. Meskipun demikian dalam pelaksanaannya, guru dan kepala sekolah yang lebih memahami karakteristik peserta didik secara keseluruhan, dapat mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan dalam memutuskan kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan bagi setiap peserta didik. Mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 ayat (1), pserta didik dnyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pedidikan dasar dan menengah setelah:
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajarn estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3.      Lulus ujian sekolah atau Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan tehnologi.
4.      Lulus Ujian Nasional.
6.   Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, sosial, akademik dan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh dari peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
7.   Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran, yang dapat diperoleh peserta didik selama menempuh pendidikannnya pada satuan pendidikan tertentu.
Muslich, Masnur. 2011. KTSP. Jakarta: Bumi Aksara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar